Cara Permohonan PPBJ Lewat Sistem INSW

Dokumen Istimewa

Sistem Indonesia National Single Window (INSW) adalah Sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Pengusaha KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ), lihat disini. Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui sistem INSW mulai 2 Februari 2022.

Adapun cara Wajib Pajak melakukan permohonan PPBJ lewat sistem INSW sebagai berikut:

  1. Log in pada sistem INSW melalui https://ppbj.insw.go.id/

Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun pada sistem INSW dapat masuk menggunakan username dan password masing-masing Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pembuatan akun INSW dengan cara mengklik bagian ‘Buat Akun’ dan mengikuti prosedur selanjutnya.

  1. Beranda PPBJ

Pada menu ini akan tertampil informasi mengenai PPBJ yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini memuat beberapa informasi yaitu: Nomor, Nama Pengajuan, Nomor PPBJ, Tanggal PPBJ, Referensi PPBJ, Lawan Transaksi, Objek Transaksi, Status, dan Aksi untuk membuat PPBJ.

Wajib Pajak juga dapat membuat permohonan PPBJ baru dengan mengklik ikon (+) berwarna hijau di pojok kanan atas tabel. Pada saat Wajib Pajak membuat permohonan PPBJ baru ini akan diarahkan ke beberapa laman terkait.

  1. Data Perusahaan

Pada bagian ini Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi beberapa informasi berupa data identitas Pengusaha KPBPB, Lawan Transaksi, dan Data Penandatangan. Setelah semua data terisi dengan benar lalu klik ‘Simpan’

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait